NUSANTARA1.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan dokumen Ranperda ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Tingkat I yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD pada Senin 16 Juni 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, yang memimpin jalannya rapat, menjelaskan bahwa Ranperda ini akan dibahas secara mendalam bersama lembaga DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Rancangan ini akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Sesuai ketentuan, persetujuan kedua lembaga ini harus dicapai paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Zulfikar.
Penyerahan dokumen Ranperda diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Gorontalo, Tonny Junus, kepada Ketua DPRD sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Dengan diserahkannya Ranperda ini, DPRD Kabupaten Gorontalo dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan pada tingkat selanjutnya dalam waktu dekat, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. (**)
![007 Ranperda Penyerahan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2024. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/06/007-Ranperda.jpg)
![006 Investor Rapat koordinasi Komisi II DPRD bersama Dinas DPMPTSP Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/006-Investor-200x112.jpg)
![IKN DPR RI meminta infastruktur IKN tetap dimanfaatkan meskipun belum menjadi ibu kota [foto:nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/09/IKN-200x112.jpg)
![Rizal Bagja Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Mohamad Rizal Badja. [foto:ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2024/12/Rizal-Bagja-200x112.jpeg)




