DPRD Kabupaten Gorontalo Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Pengesahan Ranperda. [foto:juna/nusantara1]
Pengesahan Ranperda. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gorontalo menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, saat memimpin rapat paripurna tingkat II yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD pada Senin, 23 Juni 2025.

Menurut Zulfikar, seluruh substansi muatan serta pokok-pokok Ranperda telah disepakati untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna guna memperoleh persetujuan bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bacaan Lainnya

Namun demikian, sebelum penetapan, draf Ranperda tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Gorontalo untuk dievaluasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila hasil evaluasi dari gubernur menyatakan bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 tidak sesuai dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka akan dilakukan pembahasan dan penyempurnaan kembali,” tegas Zulfikar.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam tahapan pengesahan Ranperda pertanggungjawaban APBD, sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah sesuai prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (**)

Pos terkait