NUSANTARA1.ID – Sebanyak 4 jalanan asal dan seorang pengemis di Kabupaten Gorontalo ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diserahkan ke Dinas Sosial, Kamis 19 Juni 2025.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Fenny Eraku, mengatakan penertiban dilakukan karena aktivitas mereka dianggap mengganggu arus lalu lintas dan melanggar ketertiban umum. Praktik sejenis pun telah dilarang di berbagai wilayah perkotaan.
“Ini sangat menghalangi kendaraan di jalanan, dan aktivitas seperti ini sudah tidak diperbolehkan lagi di kota-kota,” tegas Fenny Eraku.
Dari hasil asesmen, keempat badut yang diamankan merupakan warga Kecamatan Batudaa dan diketahui baru sekitar dua minggu menjalankan aktivitas tersebut di jalanan. Mereka akan dibina dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka akan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk berhenti melakukan aktivitas yang sama,” ujar Fenny Eraku.
Sementara itu, satu pengemis yang berasal dari luar daerah tepatnya Sulawesi Tengah, akan dipulangkan ke daerah asalnya. Proses pemulangan akan dilakukan oleh Dinas Sosial dengan pengawalan langsung menuju dinas sosial setempat.
“Yang dari luar daerah akan kami pulangkan menggunakan kendaraan umum, dan kami pastikan dia tiba langsung di dinas sosial daerah asalnya,” jelasnya.
Fenny Eraku menambahkan, pihaknya juga masih menelusuri kebenaran dari atribut dan aktivitas badut-badut tersebut, untuk memastikan apakah kegiatan tersebut murni hiburan atau hanya kedok untuk mengemis.
“Biasanya kami cek apakah celengan atau properti mereka itu betul-betul untuk pertunjukan atau hanya modus untuk meminta uang,” katanya.
Saat ditanya, para pelaku mengaku penghasilan yang diperoleh tidak menentu dan sebagian besar hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari.
“Kami tanyakan pendapatan, mereka enggan menyebutkan. Tapi umumnya hasil itu hanya cukup untuk makan, setelah itu mereka kembali ke jalan keesokan harinya,” pungkas Fenny Eraku. (*)