MK Tolak Lima Gugatan PSU, Dua Masuk Tahap Pembuktian 

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

NUSANTARA1.ID – Hingga saat ini, ada tujuh gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hanya dua yang lanjut atau masuk dalam tahap pembuktian. 

Banyaknya gugatan hasil PSU Pilkada 2024 yang ditolak MK, membuat lega Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dari tujuh gugatan hasil PSU Pilkada 2024 yang ditangani MK, lima di antaranya tidak bisa masuk tahap pembuktian. 

Bacaan Lainnya

“Kita bersyukur dismissal lebih banyak, lima dari tujuh,” kata Afif di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/5).

Afif memastikan, perkara yang berlanjut tengah dilakukan persiapan oleh KPU RI untuk menghadapi sidang pembuktian, yang akan dilaksanakan pada Kamis (8/5).

“Dua perkara yang berlanjut kami sedang konsolidasikan jawaban, termasuk untuk saksi dan ahli,” kata Afif.

Lebih lanjut, khusus dua perkara yang berlanjut yaitu PSU Pemilihan Bupati (Pilbup) Kepulauan Talaud dan Pilbup Barito Utara, isi gugatannya bukan yang terkait hari H pelaksanaan.

“Yang pasti kita harus catat, pertama soal Talaud itu berkaitan dengan ijazah, mungkin majelis akan membutuhkan untuk pemeriksaan lebih jauh. Untuk teman-teman kasus di Barito Utara, kaitannya dengan politik uang. Jadi kalau secara teknis kepemiluan, situasi di TPS-nya tidak disoal, tapi tema-tema atau isu lain,” kuncinya. (*)

Pos terkait