Legalkan Aktivitas Tambang Rakyat, DPRD Dorong Pembentukan Koperasi 

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto.

NUSANTARA1.ID – Dorongan agar para penambang rakyat segera membentuk koperasi sebagai bentuk pengelolaan legal dan kolektif aktivitas pertambangan kian menguat, salah satunya hadir dari Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto.

Ia mengungkapkan hal itu saat menanggapi keterbatasan anggaran pusat yang hanya bisa mengakomodir 10 dari 40 lokasi tambang rakyat yang diajukan sebelumnya.

“Saat turun Sidak, saya bilang ke penambang, bentuklah koperasi,” ujar Mikson Yapanto.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pembentukan koperasi akan memudahkan pengurusan izin dan menjadi jalan tengah untuk melegalkan tambang rakyat yang masih beroperasi tanpa kejelasan hukum.

Hadirnya struktur koperasi akan memperjelas kepemilikan dan tanggung jawab operasional, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan pembinaan dan pengawasan.

“Koperasi itu akan mempermudah proses. Sekaligus tidak berharap terus ke pemerintah, karena banyak juga yang akan diurus kalau semua. Kalau tidak ada, ya terpaksa ditutup sementara,” ucap Mikson Yapanto.

Dalam kunjungan sebelumnya, Mikson Yapanto sempat menyaksikan langsung aktivitas penambangan rakyat yang tidak memiliki sistem pengelolaan yang baik dan tidak diatur oleh lembaga formal.

Ia menilai, tanpa sistem yang rapi, aktivitas tambang hanya akan merusak lingkungan dan memicu konflik di lapangan.

“Kalau tidak ada yang mengatur, ya begitu. Bongkar-bongkar terus, akhirnya berdampak ke lingkungan dan sungai salah satunya,” katanya.

Menurut Mikson Yapanto, kerusakan lingkungan seperti pencemaran air minum warga adalah dampak langsung dari tambang yang dikelola secara liar tanpa terorganisasi. (**)

Pos terkait