NUSANTARA1.ID – Galian C menggunakan mesin sedot di sepanjang bantaran Sungai Bone terus berlanjut walau sudah dibatasi oleh papan larangan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo.
Saat dikunjungi, nampak galian C di sejumlah titik di wilayah Desa Oluhuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone, Sabtu 10 Mei 2025 dan aktif melakukan penambangan.
Diketahui, jarak dari bibir sungai ke aktivitas Galian C hanya berjarak sekitar 100 meter.
Seksi Operasi dan Pemeliharaan BWS Sulawesi II Gorontalo, Isnain menyampaikan Galian C di sungai itu diperbolehkan namun dengan ketentuan berjarak 1 kilometer dari infrastruktur wilayah sungai.
“Ke hulu minimal 500 meter namun standarnya 1 kilometer dalam perizinan apalagi kalau menggunakan alat,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (9/5).
Perihal izin galian C itu dikeluarkan oleh pemerintah provinsi yakni melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan pihak BWS hanya mengeluarkan rekomendasi jika diperlukan.
“Untuk sungai Bone itu dari total pemohon 15 kita rekomendasi ada 15 dan beberapa yang tanpa izin,” tegas dia.
Terkait pertambangan galian C memang ada yang menggunakan alat, pompa dan ada yang manual, yang menjadi prioritas pihak BWS soal pengeluaran izin yakni yang menggunakan alat berat.
“Yang kita monitor potensi membuat kerusakan terlalu dekat dengan infrastruktur SDA, kalau belum ada izin kita himbau untuk urus izin,” ujar dia.
Dirinya juga menegaskan bahwa jika mendapatkan aktivitas yang berpotensi merusak akan ditindak secara tegas, bahkan dihentikan.
“Kalau tidak memungkinkan dan berpotensi merusak bangunan SDA kita akan hentikan seperti dekat dengan jembatan maupun bangunan lain,” ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya sudah beberapa kali sudah menyurat masyarakat yang melakukan Galian C, dan dari pihaknya juga sudah melaksanakan monitoring akan hal tersebut.
“Kalau ada yang berpotensi mengancam infrastruktur itu betul kita tangani, kalau hanya masyarakat mungkin kita tidak terlalu tangani sebab produksinya (Galian C) hanya sedikit,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Mansur Pongoliu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo dikonfirmasi pada, Selasa, 29 April 2025 lalu menerangkan soal Galian C tersebut.
“Sesuai kewenangannya memang pemberian izin galian C itu ada di Dinas PTSP Provinsi Gorontalo, dari data kami ada 17 Galian C yang aktif di Provinsi Gorontalo dan ada juga di bantaran Sungai Bone,” ungkapnya.
Terkait dengan ketentuan dan aturan pembuatan galian C di sepanjang bantaran sungai itu, Wardoyo menyebut harus 1 kilometer atau 500 meter dari fasilitas atau infrastruktur yang ada di dekat sungai seperti jembatan.
“Tapi kalau yang kasat mata kita dilapangan liat tidak ada izinnya, kalau mereka ngurus izin pasti tidak keluar,” ucap dia.
Wardoyo menyampaikan, pihaknya tak tinggal diam dalam menangani masalah tersebut.
Pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang melaksanakan penambangan.
“Intinya kita menjembatani kelangsungan hidup masyarakat dan kami sudah beberapa mengingatkan kepada masyarakat untuk mengurus izin-izin tersebut,” tutupnya. (*)