DPRD Gorontalo Konsultasi ke Ditjen Minerba, PETI Jadi Bahasan Utama

Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan ke Dirjen Minerba, Kementerian ESDM. [foto:ist]
Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan ke Dirjen Minerba, Kementerian ESDM. [foto:ist]

NUSANTARA1.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, berkonsultasi langsung mengenai maraknya tambang ilegal di Gorontalo.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk menggali informasi dan meminta langkah konkret pemerintah pusat terhadap masalah tambang, baik yang legal maupun ilegal, di wilayah Gorontalo.

“Kami berkonsultasi dengan pihak Ditjen Minerba untuk menindaklanjuti berbagai persoalan pertambangan di daerah kami. Salah satunya adalah bagaimana pemerintah pusat melihat situasi tambang ilegal yang semakin meresahkan,” jelas Mikson, Jumat (9/5).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, pihak Ditjen Minerba menegaskan bahwa tambang-tambang yang berstatus legal di Gorontalo sejauh ini telah memenuhi ketentuan perizinan dan telah beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.

Bahkan katanya, pihaknya tidak menemukan masalah serius dalam pelaksanaannya.

Akan tetapi, hal itu berbanding terbalik dengan temuan-temuan tambang ilegal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gorontalo.

Kata Mikson, Ditjen Minerba mengungkapkan kekhawatirannya atas aktivitas PETI yang mengancam lingkungan, serta minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pihak Ditjen sangat mendorong agar pemerintah daerah serius dalam menertibkan tambang-tambang ilegal ini. Karena tak cuma merusak lingkungan, mereka juga tidak memberikan manfaat ekonomi resmi bagi daerah,” ujar Mikson.

Tak cuma itu, Mikson juga mengatakan bahwa Komisi II turut membahas mengenai upaya izin pertambangan rakyat (IPR) yang saat ini sudah diajukan sebanyak 10 dari 40 lokasi yang diajukan sebelumnya.

Ia mengaku, Ditjen Minerba menanggapi secara positif, menampakkan potensi besar dalam menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo itu.

“Harapan kami, melalui IPR ini masyarakat bisa mendapatkan legalitas dalam bekerja, sehingga kegiatan tambang bisa lebih tertib dan memberikan kontribusi yang sah kepada daerah,” harapnya.

Walau demikian, Ditjen Minerba kembali menegaskan bahwa pemberian IPR tidak boleh menjadi alasan pembiaran terhadap aktivitas PETI.

Bahkn dorongannya, pemerintah daerah diminta bertindak tegas demi menekan aktivitas ilegal itu. (**)

Pos terkait