NUSANTARA1.ID – Guna membahas aktivitas penangkapan ikan, DPRD Provinsi Gorontalo bertemu dengan DPRD Boalemo.
Informasi yang berhasil dihimpun, pertemuan tersebut berlangsung Senin (21/4) di ruangan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo. Komisi II DPRD Boalemo juga menghadirkan sejumlah perwakilan nelayan dari Kecamatan Tilamuta.
Dari pertemuan tersebut, terungkap jika mereka membahas isu sensitif seputar penggunaan kompresor dalam aktivitas penangkapan ikan.
Dalam dialog tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto menegaskan bahwa penggunaan kompresor secara hukum dilarang dalam peraturan nasional karena berisiko merusak ekosistem bawah laut.
“Penggunaan kompresor bukan hanya soal menyelam lebih dalam. Alat ini sering disalahgunakan untuk praktik ilegal seperti pemboman ikan atau pemakaian bahan kimia, yang dapat merusak habitat terumbu karang secara permanen,” ujar Mikson Yapanto.
Menurutnya, larangan tersebut bukan ditujukan untuk mempersulit nelayan, tetapi demi menjaga keseimbangan lingkungan laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat pesisir. (**)

![Ghalieb Lahijun 1 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalieb I. Lahidjun. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2024/11/Ghalieb-Lahijun-1-200x112.jpg)
![001 Ghalieb Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun saat melaksanakan reses di Desa Limehu, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Rabu 1 Juli 2026. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/001-Ghalieb-200x112.jpg)
![010 Komisi III Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo bersama sejumlah OPD, Selasa 30 Juni 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/010-Komisi-III-200x112.jpg)
![009 Tanda Tangan Penandatanganan dokumen Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo oleh Bupati dan Ketua DPRD pada Senin, 29 Juni 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/009-Tanda-Tangan-200x112.jpg)
![008 Paripurna Penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi (kiri) kepada Ketua DPRD, Zulfikar Y. Usira Senin, 29 Juni 2026. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/008-Paripurna-200x112.jpg)


