Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

NUSANTARA1.ID – Setelah dilakukan penyelidikan sejak 11 Maret 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/4/III/2025/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Gorontalo, praktik ini berlangsung di Desa Biau, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara. 

Melalui Press Conference di Bid Humas Polda Gorontalo, pada Kamis (27/3) yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, SH, SIK, MT.

Bacaan Lainnya

Diterangkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial UT  diduga membeli BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite dari SPBU di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

UT menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol. Setelah mendapatkan BBM bersubsidi tersebut, pelaku menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi melalui pom mini ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

“Harga jual BBM bersubsidi yang ditawarkan pelaku, Pertalite, Rp 13.000 per liter, Solar, Rp 12000 per liter, Solar untuk tambang Rp 280.000 per galon,” ungkap Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede.

Lanjut katanya, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak akhir 2023, yang mana pelaku melakukan pembelian BBM bersubsidi sebanyak tiga kali dalam seminggu. Sebagian BBM dijual kepada masyarakat sekitar, sementara sebagian lainnya didistribusikan ke Kabupaten Pohuwato yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi penegakan hukum ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 103 galon BBM subsidi jenis Pertalite, 73 galon BBM subsidi jenis Solar, 1 unit pom mini ilegal, 1 unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max warna putih, 2 buah selang BBM, 8 surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi guna menguatkan proses hukum terhadap tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka UT dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tambahnya.

Dari kasus ini, Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidik akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM bersubsidi.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di sekitar mereka. Dengan demikian, subsidi BBM dapat tersalurkan dengan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (**)

Pos terkait