NUSANTARA1.ID – Melalui surat edaran, Jumat (7/3), Pemerintah Kota Gorontalo resmi tetapkan besaran zakat sebesar Rp 45 ribu per orang.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat Pemkot Gorontalo bersama Kementerian Agama Kota Gorontalo, Qadhi Kota Gorontalo, Bulog Gorontalo, MUI Kota Gorontalo dan Baznas Kota Gorontalo.
Melalui surat edaran dengan nomor 005/Bag. Kesra/501 tentang ‘Zakat Fitrah di Kota Gorontalo’ bentuk zakat yang telah ditetapkan dapat ditunaikan melalui makanan pokok atau uang.
“Bahwa jenis zakat fitrah ditentukan dalam bentuk makanan pokok (beras) yaitu 2,5 Kg (3,5 Liter) yang apabila dikonversikan ke rupiah senilai Rp. 45 ribu per jiwa,” jelas surat itu pada poin 1.
Terkait sasaran pembagian zakat itu akan mengenai delapan asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, ibnu sabil dan fisabilillah).
Pemerintah juga telah menetapkan waktu untuk penyalurannya. Namun, untuk mekanisme pengumpulan zakat ini kemudian akan diatur oleh pihak Baznas Kota Gorontalo.
“Penyerahan zakat fitrah kepada para mustahik selambat-lambatnya satu hari sebelum hari raya Idul Fitri atau sebelum Khatib turun dari mimbar,” tutup surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tersebut. (**)