NUSANTARA1.ID — Sejumlah pelanggar lalu lintas yang didapati Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Kota melalui ‘Operasi Keselamatan Otanaha 2025’, langsung disidangkan di tempat oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Tindakan itu dilakukan bersama dalam ‘Operasi Keselamatan Otanaha 2025,’ di Jalan Pangeran Hidayat (JDS) Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Jumat (14/2) pagi.
Kepala Satlantas Polres Gorontalo Kota, AKP Octalya Saka mengatakan hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam proses pengurusan tilang.
“Ini dilakukan untuk mempermudah penanganan, jadi masyarakat yang terkena tilang bisa langsung menunggu dan mengikuti persidangan di tempat oleh pengadilan,” ujarnya
Katanya, inovasi itu dihadirkan sebagai bentuk sinergi antara kepolisian baik di tingkat Polda maupun Polres, kejaksaan, pengadilan, Jasaraharja, dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Lebih lanjut, setelah dilakukan tindakan tilang, 13 pelanggar yang terjaring diarahkan menuju lokasi sidang yang hanya bertempat di gedung seberang jalan untuk mengikuti proses sidang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Victor Raymond Yusuf mengungkapkan, sejumlah denda yang diberikan berkisar antara Rp.50 Ribu – Rp.100 Ribu rupiah.
Denda tersebut akan diberikan disesuaikan dengan pelanggaran berdasarkan ketentuan pelanggaran yang berlaku dan dibayarkan secara digital, yang di lokasi juga menghadirkan pegawai bank sebagai pihak ketiga.
“Kalau sistem pembayaran langsung kita tidak menerima uang tunai, langsung pihak BRI langsung ada di sini, jadi langsung online, jadi mereka ketika ada bukti bayarnya kami langsung serahkan barang buktinya,” tutup Victor. (*)