NUSANTARA1.ID – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prasetyo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis, (26/1).
Walhasil, seorang diduga mucikari diamankan Polisi berinisial DY (24) warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga. DY diamankan polisi pada salah satu cafe yang berada di Desa Palopo, Kecamatan Marisa sekira pukul 02.00 Wita dini hari.
“Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif,” kata Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prasetyo.
Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya yakni Tim Resmob Otanaha mendapatkan laporan dari masyarakat di media sosial bahwa ada aktivitas mencurigakan di salah satu perumahan di Kabupaten Gorontalo.
“Informasi yang diterima bahwa sering menerima tamu secara bergantian seperti menjual jasa prostitusi melalui salah satu aplikasi online,” katanya.
Adanya laporan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan untuk melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapati bahwa penghuni rumah tersebut sudah pindah tempat tinggal. Kemudian kami langsung bergerak ke perumahan yang dimaksud dan mendapati bahwa wanita yang memiliki akun Facebook berinisial VM sesuai dengan postingan di media sosial yang sedang viral berada di salah satu rumah di Perumahan Bumi Farinasa Kec. Hutuo langsung mengamankan rekannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, alhasil saat dimintai keterangan rekannya, pelaku utama yakni DY berada di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato,” ungkapnya.
Tim Resmob otanaha dan personil subdit IV melakukan penyelidikan di Kab.Pohuwato untuk memastikan keberadaan DY, sesampai di Kab. Pohuwato diketahui keberadaan pelaku sedang berada di salah satu Cafe di Desa Palopo sedang tender minuman kemudian tim Resmob Otanaha dan personil Subdit IV langsung mengamankan perempuan tersebut dan langsung membawa ke Polres Pohuwato untuk di lakukan interogasi lebih lanjut.
“Hasil dari melayani setiap tamu, pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp 500.000 sampai Rp 800.000 per hari. Pelaku memiliki 8 pekerja sex, tersangka juga merupakan residivis pencurian, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022,” ungkap Yudi. (**)
Rilis