Polda Gorontalo Ringkus 20 Orang Terduga Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi. [foto:ist]
Ilustrasi. [foto:ist]

NUSANTARA1.ID – Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan dari orang tua korban Ditreskrimum Polda Gorontalo langsung bergerak guna mengamankan 20 orang terduga pencabulan anak di bawah umur. 

Informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (24/1) sekitar pukul 22.00 Wita, Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan 20 terduga pelaku pencabulan yang terjadi di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, SH, SIK, MH mengungkapkan kronologi kejadian dan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Berawal dari korban pamitan ke kedua orang tuanya untuk keluar bersama teman laki-lakinya. Oleh ibu korban, tak mengizinkan. namun ayahnya mengizinkan dengan syarat cepat pulang,” kata Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto.

Namun, setelah pukul 24.00 Wita korban tidak kunjung pulang, dan akhirnya ayah korban mencari di Taman Telaga, namun upaya itu tak berhasil.

Polda Gorontalo berhasil meringkus 20 orang terduga pencabulan anak di bawah umur. [foto:ist]
Polda Gorontalo berhasil meringkus 20 orang terduga pencabulan anak di bawah umur. [foto:ist]
Upaya pencarian korban dilanjutkan keesokan harinya. Handphon korban yang dihubungi masih aktif, namun takada respon. Orang tua korban mendapat informasi dari teman korban bahwa korban ada di seputaran Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo.

“Orang tua korban langsung menjemput anaknya, selanjutnya melaporkan kejadian ini di Polsek Telaga,” katanya.

Setelah diminta keterangannya, polisi lantas menemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual. Korban lantas mengakui jika telah dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh terlapor berinisial RP.

Bahkan dari keterangan korban, pelaku pencabulan bukan hanya RP, namun ada beberapa orang laki-laki teman teman RP yang melakukan secara bergilir.

“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Sebanyak 20 terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. Saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto menyampaikan bahwa pelaku telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” tambahnya.

Polda Gorontalo juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang serupa. (**)

Pos terkait