NUSANTARA1.ID – Sesuai dengan perintah, saksi pasangan calon nomor urut 2, Abdul Azis Latif tidak menandatangani berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara Rabu (4/12).
“Kami saksi dari paslon nomor urut 2 tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi,” ungkapnya dalam rapat pleno tersebut.
Adapun alasan yang menyertai ketidak sediaan pihaknya untuk menandatangani hasil rekapitulasi tersebut dikarenakan selain perintah dari pasangan calon, juga alasan lainnya itu telah dituangkan dalam kejadian khusus.
Sikap yang sama juga diambil oleh saksi pasangan calon Nomor 3, Efendi Dali. Ketika usai skors saat dipanggil untuk menandatangani tidak berada ditempat, setelah peserta rapat pleno memberikan masukan untuk di skors lagi, untuk menghubungi dan memastikan apakah akan menandatangani dokumen yang dimaksud.
Setelah skors dan rapat pleno dilanjutkan oleh Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar, diperoleh kepastian yang disampaikan oleh Sofyan bahwa saksi tidak akan menandatangani dokumen yang dimaksud dan akan membawa hal ini ke MK.
“Namun untuk alasan jelasnya kami belum mengetahui dengan jelas, hanya saja untuk ke MK telah kami konfirmasi ke yang bersangkutan,” tandasnya. (**)