NUSANTARA1.ID – Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah, menegaskan bahwa selama masa tenang, media sosial pasangan calon (Paslon) harus ditutup atau dinonaktifkan.
Penegasan itu disampaikan ketika ada pertanyaan dari wartawan yang menyinggung soal masa tenang dan pengaruh media sosial pada konferensi pers, Ahad (24/11) di Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo.
“Semua media sosial milik Paslon atau Tim Sukses harus ditutup saat masa tenang,” tegasnya.
Bukan hanya itu, media online, cetak, elektronik, juga dilarang memberitakan Paslon yang sifatnya ada ajakan untuk memilih selama masa tenang.
Ditanya usai konferensi pers, apakah ditutup dalam artian tidak melakukan aktifitas atau memang ditutup?
Pasalnya, meskipun tidak melakukan aktifitas, namun ketika ada pengikut media sosial tersebut mengomentari konten yang diposting saat kampanye, maka akan kembali muncul meskipun sudah masa tenang.
“Makanya saya tegaskan bahwa harus ditutup. Agar tak boleh lagi ada yang komentari konten kampanye yang sudah diposting sebelum masa tenang,” kuncinya. (**)