NUSANTARA1.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo peringati setiap peserta pemilihan untuk tidak lagi melakukan kampanye pada masa tenang 24-26 November 2024.
Ini ditegaskan Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola dalam sambutanya di pembukaan kegiatan seremonial penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Sabtu (23/11) malam, di Kelurahan Molosipat W, Kota Gorontalo.
Menurutnya, setiap pasangan calon telah diperingati untuk tidak lagi melakukan kampanye. Seluruh bentuk kampanye baik oleh pasangan calon (Paslon), tim pemenangan, pendukung, maupun media, dengan berbagai APK lainya harus dihentikan sejak 24 November.
“Nah, kami sudah mengingatkan itu semua kepada pasangan calon, karena kampanye di luar jadwal itu masuk kategori pidana pemilu,” tegas Sophian Rahmola.
Ketika ada yang masih melakukan kampanye, lanjut Sophian Rahmola, hal ini akan menjadi pelanggaran dan akan ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu.
Selain tindak lanjut kepada Paslon, pihak-pihak yang terlibat juga akan ikut diproses atas pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau ada iklan di media massa, alat peraga kampanye, bahan kampanye, iklan di radio, di TV, dan seterusnya, yang diproses bukan hanya pasangan calon, tapi medianya juga ikut diproses oleh Bawaslu,” kuncinya. (**)