NUSANTARA1.ID – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mengoptimalkan penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, dan Pj Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, di Hotel Gren Alia Senen, Jakarta, Rabu (20/11).
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa kolaborasi yang terjalin meliputi pendataan kendaraan, razia kepatuhan pembayaran pajak, serta sosialisasi kepada masyarakat.
“Selain itu, kerjasama ini juga mencakup pengembangan kompetensi aparatur kesamsatan dan pengelola opsen PKB dan BBNKB. Ini akan berlaku 2025 mendatang,” ujarnya.
Kerjasama yang ada, merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.
Rencana implementasi kerjasama ini dijadwalkan mulai berjalan pada awal bulan Januari, 2025 mendatang. (**)