NUSANTARA1.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden menegaskan bahwa tema debat bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo tahun 2024 telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 13/2024.
Pernyataan ini diungkapkan untuk merespons masukan dari salah satu pasangan calon yang mempertanyakan mengapa tema korupsi tidak disisipkan dalam materi debat kedua.
Menurut Mario Nurkamiden, KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib merujuk pada aturan yang berlaku, dan dalam hal ini, PKPU Nomor 13/2024 menjadi pedoman utama dalam penentuan tema debat.
“Terkait dengan tema debat, kami merujuk sepenuhnya pada PKPU Nomor 13/2024, di mana tidak ada rujukan atau pilihan lain di luar tema yang telah ditetapkan, baik itu untuk tema debat pertama, kedua dan seterusnya,” jelas Mario Nurkamiden, usai pelaksanaan debat terbuka kedua, pada Rabu (6/11).
Mario Nurkamiden juga mengingatkan bahwa PKPU sudah dengan jelas mengatur tema debat yang harus diikuti oleh seluruh pasangan calon.
Tema debat kedua yang diangkat pada Rabu (6/11) di Grand Sumber Ria, Kota Gorontalo, adalah ‘Penyelesaian Persoalan Daerah, Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional, serta Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia’. Tema ini sesuai dengan kerangka yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
“Tak ada ruang bagi KPU untuk menyimpang dari pedoman yang ada, dan seluruh kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga objektivitas dan keteraturan dalam proses demokrasi,” kuncinya. (**)