KPU Kabupaten Gorontalo ‘Bedah’ PKPU 17 Tahun 2024

NUSANTARA1.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar kegiatan ‘Bedah Regulasi’ terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Acara ini berlangsung di Orasawa Resto, Limboto, pada Jumat (15/11) dan dihadiri oleh ketua serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan se-Kabupaten Gorontalo.  

Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman badan ad hoc terkait teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 27 November 2024.  

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini penting agar pemahaman terhadap regulasi teknis sesuai PKPU 17 dapat seragam dan pelaksanaannya tidak menyimpang dari aturan yang ada. Selain itu, kami berharap PPK dapat mentransfer pemahaman ini kepada PPS dan terutama KPPS,” ujar Windarto.  

Dalam kegiatan tersebut, Windarto didampingi anggota KPU lainnya, yaitu Sowan Dehi, Agustina Bilondatu, dan Hadija Hamzah. Sementara itu, Agustina Bilondatu, selaku Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan secara detail isi PKPU 17 Tahun 2024, termasuk pasal-pasal yang menjadi pedoman utama dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.  

“Kita harus memastikan semua pihak memahami dan melaksanakan regulasi ini secara benar untuk menjaga integritas dan kelancaran pemilu mendatang,” kata Agustina.  

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi PPK dalam menyosialisasikan aturan teknis kepada PPS dan KPPS, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (**)

Pos terkait