NUSANTARA1.ID – KPU Gorontalo Utara melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik di Kecamatan Kwandang, Ahad (24/11).
Penertiban APK tersebut karena saat itu telah memasuki masa tenang menjelang Pilkada 2024. Dalam melakukan penertiban KPU bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
APK yang ditertibkan menyasar baliho, spanduk, poster, dan bentuk APK lainnya yang terpasang di fasilitas umum maupun tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan.
Menurut Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, penertiban itu dilakukan sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2024, yang mengatur bahwa semua kegiatan kampanye, termasuk pemasangan alat peraga, harus dihentikan selama masa tenang untuk memberikan kesempatan kepada pemilih merenungkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan memastikan aturan kampanye dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu,” ujar Sofyan Jakfar.
Sofyan Jakfar juga mengimbau agar semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, karena penertiban bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi menjadi kewajiban bersama untuk menjaga proses demokrasi yang bersih dan tertib.
Pemilu 2024 diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Gorontalo Utara untuk memilih pemimpin yang terbaik, sekaligus memperkuat komitmen terhadap demokrasi yang jujur dan transparan. Masa tenang yang bersih dari kampanye diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman dan tertib menjelang hari pemungutan suara. (**)