NUSANTARA1.ID – Sebagai penerima dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) dari pemerintah pusat, seluruh sekolah di Kota Gorontalo diwajibkan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.
Hal tersebut ditegaskan, Pj Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, dalam sambutannya saat membuka workshop arah kebijakan pengelolaan dana BOSP dan BOPDA 2025 yang digelar di Jakarta pada Selasa (19/11).
“Dalam proses pengelolaan dana BOSP 2025, saya minta seluruh sekolah harus transparan,” tegasnya.
Dana BOSP merupakan program yang bertujuan mendukung biaya operasional sekolah dan meningkatkan mutu pembelajaran siswa oleh pemerintah pusat. Selain itu, dana BOSP juga meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan.
Penggunaan dana BOSP harus merujuk pada PMK 204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan DAK non fisik, kemudian Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang juknis pengelolaan dana BOSP, dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOSP pada pemerintah daerah.
“Dana ini sepenuhnya tanggung jawab sekolah untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar,” ujarnya.
Ismail menekankan, pentingnya pengelolaan dana yang optimal agar anggaran dapat sepenuhnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Ia juga menguraikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOSP, termasuk fleksibilitas berdasarkan kebutuhan sekolah, efisiensi untuk hasil maksimal, serta akuntabilitas sesuai aturan. Semua pengelolaan harus dilakukan secara terbuka.
“Pengelolaan dana harus diupayakan untuk peningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya minimal beroleh hasil optimal, pengelolaan dana bisa dipertanggungjawabkan secara keseluruhan sesuai peraturan perundang-undangan, pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan sekolah,” kuncinya. (**)