Akses Menuju PT LIL Ditutup, Ini Langkah Kapolda Gorontalo

NUSANTARA1.ID – Pasca perusakan dan pembakaran pos jaga PT Lestari Indah Lestari (LIL) serta jembatan menuju area perusahaan tersebut, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, MH, melakukan audiensi dengan kelompok masyarakat pengusaha kayu di Kecamatan Popayato, Senin (18/11).

Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, didampingi Dir Intelkam Kombes Pol Wawan Iriawan, SIK, Dir Krimum Kombes Pol Nur Santiko, SIK, MH, Dir krimsus Kombes Pol Taufan Dirgantoro, SIK, MH, dan Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro AP, SIK, MT serta Kabid Propam Kombes Pol Jury Leonard Siahaan SIK.

Pihak Polda Gorontalo berupaya melakukan mediasi antara masyarakat dan pihak manajemen PT. LIL di Polsek Popayato, Kabupaten Pohuwato.

Bacaan Lainnya

Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi menyampaikan bahwa dilaksanakannya audiensi ini guna membahas tentang permasalahan yang terjadi antara perusahan PT. LIL dengan kelompok masyarakat Pengusaha Kayu yang ada di Kecamatan Popayato sehubungan dengan perizinan operasional perusahaan, pemanfaatan koperasi, dan penutupan akses jalan yang dilakukan oleh pihak perusahan di Pos KM 23.

“Audiensi ini diadakan untuk mencari solusi atas ketegangan yang terjadi antara PT. Loka Indah Lestari (LIL) dengan masyarakat pengusaha kayu, guna mencegah adanya gangguan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Popayato,” katanya.

Dalam audiensi yang dilakukan, masyarakat pengusaha kayu merasa kecewa dengan sikap perusahaan dalam hal ini terkait dengan penutupan portal yang ada di Km 23 yang sebelumnya tidak pernah diinformasikan ke pihak pengusaha kayu. Sedangkan sebelumnya apabila ada aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan selalu diinformasikan ke masyarakat pengusaha kayu.

Masyarakat pengusaha kayu meminta agar pihak perusahan dapat mengembalikan aturan awal yang telah disepakati sebelumnya. Salah satu dari aturan tersebut yakni tidak mempersulit dan dapat membuka portal yang ada di Pos KM 23 sebagai akses utama masyarakat untuk beraktivitas khususnya dalam pengolahan kayu yang ada di areal perusahan PT. Loka Indah Lestari dan PT Sawit Tiara Nusa (STN).

Hanya saja, pada mediasi itu, perwakilan pihak perusahaan tak bisa mengambil keputusan. Padahal, sebelumnya Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi sudah menghubungi pihak manajemen PT. LIL, agar perwakilan perusahaan yang hadir dalam mediasi dapat membuat keputusan.  

“Kami berharap kedua pihak dapat bersinergi untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Pohuwato,” kata Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi.

Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi juga berjanji akan memberi ruang bagi masyarakat untuk dapat melaporkan setiap pelanggaran atau dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak PT. LIL dan siap melakukan penyelidikan sehubungan dengan laporan/aduan.

“Polri menjadi penengah dan mediator dalam menyelesaikan permasalahan antara PT. Loka Indah Lestari dengan masyarakat pengusaha kayu,” kuncinya. (**)

Rilis

Pos terkait