Terkait Dugaan Gratifikasi, DPRD Gelar RDP Bersama Dinas PMD dan BSG

Suasana pelaksanaan rapat dengar pendapat terkait dugaan gratifikasi yang dilaksanakan di Ruang Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo.
Suasana pelaksanaan rapat dengar pendapat terkait dugaan gratifikasi yang dilaksanakan di Ruang Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo.

NUSANTARA1.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumanti Maku dan Direktur Bank SulutGo (BSG) Cabang Limboto, Tomi Gobel, Selasa (8/10).

Isu ini mencuat di tengah publik setelah adanya laporan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Limboto dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo. 

Rapat yang berlangsung di Ruang Dulohupa Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Zulfikar Usira yang dihadiri Komisi I dan II, serta para pelapor dari organisasi mahasiswa.

Bacaan Lainnya

Zulfikar Usira mengatakan, tujuan utama rapat tersebut adalah mendengarkan klarifikasi dari kedua belah pihak terkait permintaan fasilitas dari pihak PMD ke BSG.

“Kami ingin mendengarkan langsung penjelasan dari pihak PMD maupun BSG, mengingat isu ini telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, bahkan muncul berbagai spekulasi negatif,” ungkap Zulfikar Usira.

Menurut Zulfikar Usira, klarifikasi ini penting untuk meredakan kekhawatiran publik dan memberikan penjelasan yang akurat terkait persoalan tersebut. Setelah mendengarkan penjelasan, pertemuan tersebut telah menghasilkan solusi yang diterima oleh semua pihak, termasuk mahasiswa dan aktivis. 

“Dalam rapat tadi, Kadis PMD menjelaskan, permintaan fasilitas, berupa iPhone 15 Pro, bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam pengelolaan keuangan desa. Menurut PMD, iPhone dipilih karena dianggap lebih aman dibandingkan ponsel berbasis Android lainnya,” jelas Zulfikar Usira.

Kadis PMD juga menegaskan, bahwa fasilitas yang diminta tidak akan menjadi aset milik PMD, melainkan tetap milik BSG yang hanya dipinjamkan kepada PMD. 

“Kadis PMD telah meluruskan bahwa aset itu tidak akan menjadi milik PMD, melainkan tetap merupakan aset BSG yang digunakan secara sementara oleh PMD,” jelas Zulfikar Usira. (**)

Pos terkait