KPU Gorontalo Utara Tetapkan Nomor Urut Ridwan-Muksin 

NUSANTARA1 – Setiap tahapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen krusial dan harus dihormati serta dilaksanakan dengan transparansi. 

KPU Gorontalo Utara sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas jalannya Pemilu terus menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugas tersebut.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar mengatakan, pihaknya menyadari betul pentingnya pelaksanaan pemilihan yang bersih dan adil tersebut, termasuk dalam menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024. 

Bacaan Lainnya

Sofyan mengatakan, penetapan nomor urut yang berlangsung melalui rapat pleno terbuka itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara yang mengharuskan KPU untuk menetapkan kembali satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 ini dilakukan karena terjadi perubahan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,” kata Sofyan Djakfar pada rapat pleno yang digelar di Aula RPP Saronde, KPU Gorontalo Utara tersebut, Sabtu (5/10)

“Nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdan Mapaliey, Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf, kemudian Ridwan Yasin dan Muksin Badar mendapatkan nomor urut 3,” lanjut Sofyan Djakfar.

Dirinya menjelaskan, pelaksanaan rapat pleno terbuka ini juga dilakukan dalam rangka memastikan persiapan Pemilihan Kepala Daerah berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai jadwal. 

Menurutnya, nomor urut ini penting bukan hanya sebagai tanda pengenal di surat suara, tetapi juga memiliki peran strategis bagi para calon dalam kampanye mereka. 

Dimana, sebelum pemungutan suara, nomor urut menjadi simbol yang akan diingat masyarakat dan menjadi panduan dalam menentukan pilihan mereka di hari pemilihan nanti.

“Selain itu, penetapan ini juga memberikan kepastian bagi para calon, partai politik, dan masyarakat mengenai nomor urut yang akan digunakan dalam surat suara serta penetapan zona kampanye,” imbuhnya.

Setelah proses penetapan nomor urut, rapat tersebut juga melanjutkan dengan penetapan zona kampanye bagi masing-masing pasangan calon. 

Sofyan Djakfar menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk mengatur distribusi wilayah kampanye sehingga setiap calon memiliki kesempatan yang adil dalam menjangkau masyarakat di berbagai kawasan Gorontalo Utara.

Bukan hanya itu, validasi surat suara juga menjadi bagian dari agenda rapat ini, guna memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan dengan baik, mulai dari pencetakan hingga penggunaan surat suara pada hari pemungutan.

Seperti diketahui, kegiatan yang berlangsung secara terbuka ini turut dihadiri oleh berbagai pihak penting seperti Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pimpinan partai politik, serta Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon. 

“Kami KPU Gorontalo Utara juga mengucapkan Kehadiran para pihak tersebut. Hal ini menunjukkan sinergi yang kuat antara penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, serta partai politik dalam memastikan Pilkada berjalan dengan baik, adil, dan tanpa hambatan,” kuncinya.(*)

Pos terkait