NUSANTARA1.ID – Gara-gara ketambahan jumlah menteri, DPR RI juga menambah alat kelengkapan dewan (AKD).
Sidang paripurna DPR kemarin (15/10) mengesahkan penambahan jumlah komisi. Yakni, dari sebelumnya 11 menjadi 13. DPR juga menetapkan satu badan baru dalam komposisi AKD, yaitu badan aspirasi masyarakat (BAM).
Di luar itu, komposisi AKD lain tetap. Yakni, badan legislatif (baleg), badan akuntabilitas keuangan negara (BAKN), badan anggaran (banggar), badan kerjasama antar parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), badan urusan rumah tangga (BURT), dan panitia khusus (pansus).
Ketua DPR Puan Maharani seusai paripurna menyatakan, penambahan komisi di DPR bertujuan untuk mensinergikan dan menyelaraskan wacana penambahan kementerian. Rencananya, setelah presiden-wakil presiden terpilih mengumumkan kabinet, DPR akan mengumumkan mitra kementerian/badan dari komisi I hingga komisi XIII.
“Kami masih menunggu pengumuman dari presiden terpilih yang dilantik pada 20 Oktober yang akan datang untuk mengumumkan berapa kementerian dan kementerian apa saja,” kata Puan.
Untuk nama-nama pimpinan AKD, Puan menegaskan itu merupakan kewenangan pimpinan fraksi.
Dalam paripurna kemarin, tiap-tiap komisi di DPR akan berisi 44 sampai 45 anggota. Kemudian, baleg berjumlah 90 anggota, bamus 58 anggota, MKD 17 anggota, BURT 25 anggota, banggar 105 anggota, pansus 30 anggota, BAKN 19 anggota, BKSAP 45 anggota, dan BAM 19 anggota.
Puan menambahkan, PDIP mendapat jatah 4 posisi ketua AKD dan 16 wakil ketua AKD. Kemudian, Golkar, Gerindra, dan Nasdem masing-masing mendapat jatah 3 posisi ketua AKD. Untuk jatah wakil ketua AKD, Golkar mendapat 17 kursi, Gerindra 16 kursi, dan Nasdem 6 kursi.
Berikutnya, PKB, PKS, dan PAN masing-masing mendapat jatah 2 kursi ketua AKD. Untuk wakil ketua AKD, PKB mendapatkan 9, PKS 6, dan PAN 4 kursi. Partai Demokrat mendapatkan 1 kursi ketua AKD dengan jatah wakil ketua AKD 6 kursi. Pembagian itu disesuaikan dengan jumlah perolehan kursi partai di DPR. (*)