NUSANTARA1.ID – Setelah dinyatakan dokumen masih kurang oleh KPU Kabupaten Gorontalo, pasangan Roni Sampir-Adnan Entengo melakukan perbaikan, Sabtu (7/9) sekira pukul 09.00 Wita di Aula RPP Molamahu.
Menurut Plh. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, ada dua poin yang perlu diperbaiki oleh pasangan tersebut. Roni Sampir dan Adnan Entengo menyerahkan dokumen berupa pas foto dan bukti pembayaran pajak selama lima tahun.
“Perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat,” kata Windarto Bahua.
Dijelaskan oleh Windarto Bahua, seluruh calon kontestan, termasuk Roni Sampir-Adnan Entengo, dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi pada tahap sebelumnya. Perbaikan dokumen diberikan waktu mulai 6 hingga 8 September 2024.
Setelah dokumen diterima, KPU langsung menginput data ke dalam sistem informasi pencalonan (SILON). Hingga saat ini, baru pasangan Roni Sampir-Adnan Entengo yang telah menyelesaikan perbaikan dokumen.
“Proses perbaikan dokumen syarat pencalonan Roni Sampir dan Adnan Entengo telah diterima dan diproses,” kuncinya.
Turut hadir dalam kegiatan ini rombongan delegasi gabungan partai politik dan Bapaslon Roni Sampir-Adnan Entengo, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, serta pejabat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Gorontalo. (**)