Penetapan DPS Harus Dilakukan Secara Transparan dan Terbuka

NUSANTARA1.ID – Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain menegaskan bahwa penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) harus dilakukan secara transparan dan terbuka. 

“Penetapan DPS harus dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat Kabupaten Gorontalo dapat mengetahui pelaksanaan kegiatan ini, termasuk jumlah DPS yang telah ditetapkan,” jelas Roy Hamrain.  

Ini ditegaskan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati Gorontalo 2024, di Orawasa Resto Limboto, Ahad (11/8)

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, dan dihadiri oleh Forkompinda, Bawaslu, pemantau pemilu, serta PPK se-Kabupaten Gorontalo.

Roy Hamrain menambahkan, bahwa penetapan DPS ini merupakan langkah awal yang krusial dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Roy Hamrain juga mengimbau agar seluruh proses rekapitulasi dan penetapan DPS ini dilakukan dengan cermat dan akurat, guna memastikan keabsahan data pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada 2024 mendatang.

Akhir sambutan Roy Hamrain mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pantarlih, PPS, PPK, PKD, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan semua pihak yang turut mengawal suksesnya pemutakhiran daftar pemilih.

KPU Kabupaten Gorontalo menetapkan DPS untuk Pilkada 2024 sebanyak 301.653 orang. Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DPS dan kemudian menetapkan DPSHP, dan terakhir akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap. (*)

Pos terkait