NUSANTARA1.ID – Jelang pendaftaran pasangan calon walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
PKPU ini tentang tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (2/8) ini turut dihadiri komisioner KPU Kota Gorontalo, Bawaslu Kota Gorontalo.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden menegaskan, KPU akan berlaku secara adil dan netral terkait dengan adanya pilkada di Kota Gorontalo. Sehingga jika ada hal yang tidak bersesuaian maka KPU akan langsung mengklarifikasi.
Jika dilihat dari sejarah kepemiluan, KPU Kota Gorontalo memiliki histori dinamika Pemilu tersendiri. Sehingga hal ini butuh kerja sama dalam hal mengawasi dan menyampaikan terkait informasi yang tersebar ke masyarakat Kota gorontalo.
“Tekad kami hanya satu, bagaimana kita sekalian bergandengan tangan untuk mewujudkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo yang berkualitas dan berintegritas,” kunci Mario Nurkamiden. (*)