NUSANTARA1.ID – Ada hal yang baru telah diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
“RW (Rita Widyasari) selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara USD 3,3 sampai yang terakhir itu adalah USD 5 per metrik ton,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Senin (8/7).
Namun, Asep belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, kasus itu saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” ucap Asep.
Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi.
KPK juga telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin, pada Kamis (27/6). Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (*)