Tindak Lanjut Putusan MK, KPU Provinsi Gorontalo Segera Gelar PSU di Dapil 6

NUSANTARA1.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 (Pohuwato-Boalemo) untuk DPRD Provinsi Gorontalo, segera ditindaklanjuti oleh penyelenggara. 

Kepada sejumlah media, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan PSU di Dapil 6.     

“Kami akan segera menindaklanjuti putusan MK, yakni menggelar PSU di Dapil 6,” tegas  Fadliyanto Koem melalui konferensi pers Jumat (7/6) guna memastikan kesatuan informasi dan pemahaman bersama mengenai putusan MK.

Bacaan Lainnya

Lanjut katanya, berdasarkan keputusan MK, KPU diwajibkan melaksanakan PSU paling lambat dalam 45 hari kalender untuk permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait keterwakilan perempuan 30 persen di Dapil 6 Boalemo-Pohuwato. 

Fadliyanto Koem menekankan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi atau surat lengkap dari KPU RI terkait waktu dan teknis penyelenggaraan PSU. 

“Kami menunggu regulasi atau surat lengkap dari KPU RI terkait dengan waktu dan teknis penyelenggaraan pemungutan suara ulang,” tambahnya.

Dengan demikian, KPU Provinsi siap untuk melaksanakan putusan MK dan memastikan pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga integritas dan kredibilitas pemilu di wilayah tersebut.

Selain gugatan PKS dari Gorontalo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Pohuwato-Boalemo dan Kabupaten Gorontalo Utara, juga memohon gugatan. Hanya saja, permohonan PPP tidak dikabulkan oleh MK. Sama halnya gugatan Partai Golkar di Kabupaten Gorontalo Utara juga tidak dikabulkan oleh MK. 

Namun, gugatan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk Kabupaten Gorontalo TPS 2 Tuladenggi dikabulkan oleh MK, sehingga memerlukan pelaksanaan PSU. MK memberi waktu PSU di TPS 2 Tuladenggi harus dilaksanakan paling lambat dalam 21 hari kalender.

“Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan kemarin, itu adalah produk hukum bagi KPU sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan wajib kami tindak lanjuti,” tegas Fadliyanto Koem.

Gugatan yang diajukan terkait Surat Keputusan (SK) KPU RI bernomor 360, di mana SK tersebut melampirkan SK-SK penetapan rekapitulasi pileg, termasuk SK provinsi dan SK kabupaten/kota. Meskipun pemilu berada dalam jejaring KPU RI, KPU Provinsi tetap menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI untuk menindaklanjuti putusan tersebut.(*)

Pos terkait