NUSANTARA1.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo meminta seluruh ASN dan tenaga kontrak menjadi pelopor dan contoh di masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Tidak tanggung-tanggung, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo bahkan menginstruksikan Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk menunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) reguler serta gaji 13 ASN yang belum melunasi pajak bumi dan bangunan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Iskandar Mangopa angkat suara menanggapi kebijakan bupati dua periode tersebut. Menurut Iskandar, kebijakan bupati yang menunda pembayaran TPP dan gaji 13 karena belum melunasi pajak telah membuat ASN gelisah.
“Kalau pelunasan pajak bumi dan bangunan menjadi syarat pembayaran TPP dan gaji 13, harusnya kebijakan ini disampaikan sejak awal agar para ASN benar-benar ada persiapan. Kalau tiba-tiba seperti ini ASN tentu jadi gelisah lantaran kebijakan pemerintah,” kata Iskandar, Kamis (6/6).
Ketua Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, pemerintah memang boleh mengeluarkan berbagai macam kebijakan, namun tentu bukan kebijakan yang bersifat mendadak hingga menimbulkan polemik di masyarakat.
“Saya pikir kebijakan seperti ini boleh, tapi jangan langsung secara tiba-tiba seperti ini juga kan. Maksud saya ada pemberitahuan terlebih dulu biar ASN tidak kaget,” ujar Iskandar.
Selain itu, Iskandar menerima aspirasi dari ASN yang telah melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan di pemerintah desa namun tidak tercatat dalam dalam sistem aplikasi Badan Pendapatan Daerah.
“Mereka mengaku telah membayar pajak bumi dan bangunan di kantor desa, sementara data di Badan Pendapatan Daerah pembayaran itu tidak tercatat. Saya berharap masalah ini bisa segera ditangani cepat oleh pemerintah,” kuncinya. (**)