NUSANTARA1.ID – Setelah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru. Hanya saja, masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Gorontalo dan KPU RI.
Ini ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain dalam menanggapi putusan MK, yang mana menurutnya proses persiapan PSU akan dilakukan dalam kurun waktu 21 hari.
“Dalam jangka waktu 21 hari, kita akan melakukan konsultasi dan menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Gorontalo untuk menyusun jadwal dari persiapan logistik, penyampaian. Pemberitahuan, pembangunan TPS, hingga hari pencoblosan serta rekapitulasi,” kata Roy Hamrain Jumat (7/6).
Selanjutnya, jika sudah direncanakan dengan baik, maka KPU akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk partai politik, akan menjadi langkah awal dalam memastikan kelancaran proses PSU.
Roy Hamrain menegaskan bahwa semua tahapan akan dijalankan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, demi menjamin PSU berlangsung dengan tertib dan transparan.
“KPU Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh persiapan, mulai dari logistik hingga rekapitulasi hasil pemungutan suara, dengan sebaik-baiknya. Kita memastikan semua tahapan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan yang akan direncanakan,” tegasnya. (**)