Kapolda Gorontalo Pecat Dua Orang Personilnya

NUSANTARA1.ID – Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi MH melakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polri,  yang bertugas di Polres Boalemo, Rabu (5/6).

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro AP., SIK.,MT mengatakan adapun anggota Polisi yang dikenakan sanksi PTDH dari dinas Polri tersebut yakni Bripka SS sebagai Bintara Polres Boalemo serta Brigpol MDK sebagai Bintara Bag SDM Polres Boalemo.

“PTDH tersebut berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/01/I/2024/KEP tanggal 18 Januari 2024 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka SS serta putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/05/XI/2023/KEP tanggal 22  November 2023 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Brigpol MDK,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, berdasarkan juga pasal 14 ayat (1) huruf A peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor satu tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri pasal 5 ayat (2) peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.

Dirinya juga mengatakan bahwasanya sidang Kode Etik yang telah lakukan terhadap Bripka SS dan Brigpol MDK tersebut merupakan komitmen institusi Polri dalam menindak setiap personil yang melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwasanya pemecatan terhadap anggota Polres Boalemo itu merupakan hasil keputusan pertimbangan karier Polres Boalemo, yang menyatakan Personil tersebut sudah tidak layak untuk meneruskan karirnya sebagai anggota Polri.

“Sanksi PTDH yang diberikan kepada dua anggota tersebut dapat menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh personel Polda Gorontalo serta jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari,” ujarnya. (**)

Rilis

Pos terkait