KPU Kota Gorontalo Terima Syarat Dukungan Dua Pasangan Calon Perseorangan

NUSANTARA1.ID – Penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo Tahun 2024 telah berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo pada Jumat (10/5). 

Ketua KPU, Fadly Thaib menjelaskan bahwa proses ini mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tahapan dimulai dengan penerimaan dua dokumen penting dari LO pasangan calon perseorangan, yakni formulir model B penyerahan dukungan dan formulir KWK model B jumlah dukungan KWK.

Bacaan Lainnya

Kemudian terkait tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah pemeriksaan dokumen, termasuk pengecekan dengan yang sudah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Jika lengkap, KPU akan mengeluarkan berita acara dan tanda terima pemasukan dukungan calon perseorangan,” jelas Fadly Thaib.

Fadly mengungkapkan hingga saat ini dua pasangan calon telah mengkonfirmasi penyerahan dukungan.

Dimana, calon dari pasangan Ramli Anwar dan Ana Abdul Hamid (RAMAH) telah menyerahkan syarat dukungan pada pukul 10.09 Wita sesuai dengan waktu registrasi, sementara untuk pasangan calon Adhan Dambea dan Indra Gobel akan menyerahkan syarat dukungan pada pukul 14.00 Wita.

“Untuk dokumen yang diserahkan pasangan calon RAMAH sudah sesuai dan sudah kita terima, tinggal menunggu pasangan calon Adhan Dambea- Indra Gobel (AIR) yang akan menyerahkan pada pukul 14.00 Wita,” ungkap Fadly.

Namun, proses belum berakhir disini, verifikasi administrasi yang akan dilakukan nantinya akan mengungkap segala potensi, baik itu ganda internal maupun ganda eksternal. 

“Terkait sanksi atas jumlah dukungan yang kurang dari ketentuan, hal tersebut akan didalami lebih lanjut. Namun, pada umumnya, ada sanksi yang akan diberlakukan dalam hal itu,” kuncinya. (**)

Pos terkait