NUSANTARA1.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gorontalo mengaku akan memilih dan memilah mana peraturan daerah (Perda) yang harus jadi prioritas di 2024.
Menurut Bapemperda DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, pada 2024 ini, akan dikaji dan analisis terkait usulan perda-perda baik itu usul inisiatif DPRD atau usul inisiatif eksekutif.
“Pada dasarnya 2024 menghadapi pemilu dan tahun politik, maka Bapemperda 2024 memutuskan hanya akan mengajukan perda yang prioritas untuk jadi perda yang akan dibentuk di tahun 2024. Perda prioritas yang pertama adalah perda yang hasil turunan UU diatasnya, kedua perda yang menyangkut layanan publik mendesak, misalnya pelayanan sampah, narkoba dan lainnya,” ungkap Hendra, Kamis (1/2).
Dikatakan Hendra saat ini baik Bapemperda dan juga bagian hukum sementara membahasnya dan meminta sejumlah dinas terkait sebagai sumber pengusulan perda yang merupakan perda usul inisiatif eksekutif yang akan diundang.
“Untuk meminta kejelasan terkait usulan perdanya dan rencananya OPD terkait akan kita undang dalam pembahasan selanjutnya,” jelas Hendra.
Ia meminta pemerintah kabupaten sebagai bahan evaluasi, dimana usul inisiatif eksekutif harus dibarengi dengan anggaran, selama ini yang menjadi kegagalan perda usul inisiatif eksekutif, karena tidak berbarengan dengan anggarannya.
“Padahal mulai dari pembentukan ranperda, naskah akademik hingga selesai itu sampai pada penyusunan rancangan peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari perintah perda tersebut,” tandas politisi PPP ini. (**)