NUSANTARA1.ID – Dedikasi tinggi Pemerintah Kota Gorontalo terhadap perlindungan sosial untuk para pekerja tercermin jelas melalui serangkaian regulasi yang telah dikeluarkan, khususnya melalui penerbitan Peraturan Walikota (Perwako).
Hal ini terungkap dalam pernyataan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono setelah mengikuti tahapan penilaian penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana) Award tahun 2024 di tingkat Provinsi Gorontalo, yang diadakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada Rabu (7/2).
“Komitmen kami tercermin dalam revitalisasi perlindungan sosial bagi tenaga kerja melalui regulasi yang telah kami terbitak ,” ungkap Ryan.
Dengan peraturan Walikota yang baru, Pemerintah Kota Gorontalo bertujuan untuk mencakup berbagai kalangan untuk mencakup berbagai kalangan tenaga kerja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pekerja informal dan non formal.
“Kami memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, mulai dari TPKD, PPPK, hingga pekerja informal, mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Ryan.
Berdasarkan data yang tersedia, menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam jumlah peserta program jaminan sosial di Kota Gorontalo dari tahun 2020 hingga tahun 2023. Dimana pada tahun 2023, sebanyak 19.647 tenaga kerja non ASN dan 3.885 peserta ASN melalui KORPRi, dengan rincian 3.667 ASN dan 218 PPPK.
Dengan langkah-langkah konkret dalam revitalisasi perlindungan sosial bagi tenaga kerja, Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memperhatikan kesejahteraan masyarakat. (**)