Kawasan Tanpa Rokok Mulai Digagas di Kota Gorontalo 

NUSANTARA1.ID – Pemerintah Kota Gorontalo kini tengah menggagas kawasan tanpa rokok. Ini terlihat ketika Walikota Gorontalo, Marten Taha menjamu kedatangan tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (12/2).

Kedatangan tim dari dua lembaga tersebut, mendapat sambutan hangat dari Marten Taha. Terlebih, maksud kunjungan kerja ini, dalam rangka advokasi peraturan daerah (Perda) wilayah kawasan tanpa rokok di wilayah Kota Gorontalo 

“Kawasan tanpa rokok sangatlah penting. Sebab, kita ketahui bersama rokok merupakan salah satu pemicu rusaknya kesehatan tubuh,” kata Marten Taha

Bacaan Lainnya

Lanjut katanya, masalah rokok adalah masalah yang pelik. Berdasarkan penelitian riset kesehatan daerah (Riskesda) yang pernah dilakukan pada 2018, menyatakan bahwa Provinsi Gorontalo adalah daerah dengan konsumsi rokok tertinggi pada anak usia dini atau anak usia sekolah.

“Bahkan, pada suatu ketika, dari jumlah penduduk Provinsi Gorontalo yang hanya 1,3 juta orang, dipresentasikan konsumsi narkoba tertinggi di Indonesia, pada 2017. Ini dalam hal persentase, walaupun jumlahnya sedikit, jika dibandingkan dengan kota-kota besar, seperti di Jawa dan kota besar lainnya di Sulawesi,” kata Marten Taha.

Masih pada kesempatan yang sama, Marten Taha mengatakan bahwa pihaknya telah berusaha untuk melakukan antisipasi terhadap masalah tersebut. 

“Pemerintah Provinsi Gorontalo, bersama-sama dengan DPRD Provinsi Gorontalo telah menertibkan peraturan daerah, tentang kawasan tanpa rokok. Namun, Kota Gorontalo menjadi salah satu daerah yang belum menerapkan hal tersebut, karena pernah mengajukan di DPRD pada 2018, namun sempat ditolak,” tuturnya.

Marten Taha mengaku, sebelum mengusulkan ke DPRD, pihaknya sudah mengumpulkan Perda terkait kawasan tanpa rokok. Bahkan, pihaknya juga telah menetapkan beberapa lokasi kawasan tanpa rokok. Seperti, di kawasan publik, di kawasan yang tertutup dan di perkantoran, baik di pemerintah maupun swasta, di tempat-tempat ibadah dan di kawasan-kawasan tertentu.

“Apalagi di rumah sakit itu dilarang untuk merokok. Misalnya, RS Aloei Saboe, RS Otanaha dan seluruh Puskesmas yang ada, serta seluruh klinik yang ada di Kota Gorontalo,” tandasnya. (**)

Pos terkait