NUSANTARA1.ID – Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar pelaksanaan sebuah program untuk memberikan sebuah ketentuan payung hukum di masyarakat, semaksimal mungkin harus diperkuat melalui penggodokan tahapan awalnya dalam mekanisme penyusunan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah).
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano mengatakan, agar implementasi sebuah Perda berjalan maksimal di lapangan. Maka didalam penyusunan Ranperda hal ini harus dikuatkan, untuk sebuah kekuatan hukum yang berlaku, sebelum disempurnakan lewat Paripurna.
“Jika kita menginginkan sebuah Perda yang kongkrit dan substansial penerapan nya di masyarakat, maka dari Ranperda, hal ini harus godok dengan serius ” ujar Sarifudin.
Sarifudin mengatakan, sehingga dari keinginan dalam melahirkan perda yang maksimal, maka kedepannya Banleg DPRD, akan melakukan koordinasi dengan Departemen Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo.
Menurut Sarifudin demi maksimal sebuah Perda atau Ranperda, maka ke depannya bapemperda bisa bersama sama Departemen Hukum dan HAM, akan duduk bersama untuk menciptakan sebuah Perda atau Ranperda se-optimal mungkin.
“Agar lebih akurat untuk menaungi masyarakat di dalam mendapatkan kesejahteraan dan hak yang sama di republik ini, agar nantinya tidak ada lagi masyarakat yang merasa bahwa Perda yang dilahirkan sama sekali tidak ada keberpihakan kepada rakyat kecil,” kuncinya. (**)