NUSANTARA1.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan langkah strategis, yakni peningkatan tarif pajak hiburan hingga 40 persen.
Langkah ini diumumkan oleh Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto pada Jumat (26/1).
Dirinya menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pajak bertujuan meningkatkan kontribusi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak hiburan untuk berbagai kategori.
Dimana dari 12 kategori Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (BPJT), fokus utama pada peningkatan tarif adalah pada sektor diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Nooryanto juga menyatakan pembenahan ini juga mencakup penurunan tarif pajak untuk beberapa jenis pajak hiburan, seperti tontonan film, kontes kecantikan, permainan ketangkasan, dan pusat kebugaran, yang kini mengalami penurunan tarif pajak menjadi maksimal 10 persen dari sebelumnya 15 persen.
“Penurunan tarif pajak untuk jenis pajak hiburan ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi sektor-sektor tersebut, dengan realisasi pendapatan pada tahun 2023 mencapai Rp 3,16 miliar,” ungkap Nooryanto.
Namu demikian, dalam implementasinya tercatat bahwa realisasi pendapatan dari pajak hiburan khusus, seperti diskotik, club malam, bar dan spa ini mengalami kenaikan yang signifikan mencapai Rp. 153 Juta.
“Hal ini masih jauh dari target PAD secara keseluruhan, meski demikian kami optimis bahwa penyesuaian ini akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan PAD,” ujarnya.
Dengan ini Nooryanto mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk mendukung langkah ini, yang diharapkan dapat menciptakan keberlanjutan dalam pengelolaan pajak daerah dengan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Gorontalo. (**)