NUSANTARA1.ID – Usai divonis bebas terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali dijebloskan ke sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (30/11).
Gazalba Saleh dijebloskan kembali ke rutan KPK karena kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tim penyidik menahan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11).
Asep menyatakan Gazalba Saleh ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Gazalba Saleh bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 19 Desember 2023.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh yang merupakan hakim agung kamar pidana MA sejak 2017 diduga menerima gratifikasi untuk mengkondisikan amar putusan untuk mengakomodasi pihak berperkara.
Beberapa perkara yang putusannya dikondisikan Gazalba adalah perkara suap izin ekspor benur atau benih lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, perkara korupsi Asabri dengan terdakwa Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali mantan anggota DPRD Samarinsa Jafar Abdul Gaffar.
“Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar,” kata Asep.
Gazalba kemudian membeli sejumlah aset dari uang gratifikasi yang diterimanya, seperti rumah di Cibubur dan Jagakarsa. Selain itu, Gazalba juga melakukan penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Gazalba dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh atas perkara dugaan suap penanganan perkara di MA. Padahal, jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum sebelas tahun penjara.
Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi ke MA. Namun, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto serta hakim anggota, Sinintha Sibarani dan Yohanes Priyana menolak kasasi KPK. (*)

![010 PLN Karyawan Pantau Salah seorang karyawan PLN Nusantara Power melakukan monitoring pencampuran biomassa dengan batubara di PLTU Rembang [foto:dok/pln]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/010-PLN-Karyawan-Pantau-200x112.jpg)
![009 PLN Biomassa Vice President Technology Development PLN Nusantara Power, Ardi Nugroho berjabat tangan dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya pada Rabu 6 Mei 2026 di Jakarta [foto:dok/pln]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/009-PLN-Biomassa-200x112.jpg)

![HIPMI 1 Para Tokoh HIPMI pusat yang akan hadir pada FORBISDA Gorontalo, 11 Mei 2026 [foto:dok/hipmi]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/HIPMI-1-200x112.jpg)

![Anuhgera Jendral Sigit Kapolri Jenderal Listyo Sigit terima anugerah Adhi Bhakti Senapati dari BSSN [foto:dok/polri]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Anuhgera-Jendral-Sigit-200x112.jpeg)

