NUSANTARA1.ID – Membangun desa dalam berbagai bentuk inovasi dapat berkontribusi positif bagi kehidupan perempuan dan anak. Makanya, perlu dilakukan upaya untuk menekan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Salah satunya yakni pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkolaborasi dengan organisasi PKK, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Puspaga untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Misalnya, memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui komitmen bersama dalam pengembangan Kabupaten Gorontalo layak anak di desa/kelurahan, dan kecamatan. Salah satunya melalui peran sahabat perempuan dan anak (SAPA).
“Guna mewujudkan Kabupaten Layak Anak, pemerintah telah launching secara serentak Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Menindaklanjuti itu, dari 205 desa/kelurahan sudah ada beberapa desa yang persiapan untuk membentuk DRPPA di tingkat desa masing-masing,”kata Ketua P2TP2A, Kabupaten Gorontalo, Fory Naway.
Lanjut katanya, Desa Ramah Anak dan Peduli Anak adalah desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.
“Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak nantinya, pertama, memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya perempuan dan anak. Kedua, memenuhi hak atas lindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Ketiga, menyediakan sarana dan prasarana public yang ramah perempuan dan anak serta kelompok rentan seperti Lansia, Disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui dan lain -lain,” jelas Fory Naway.
Masih pada kesempatan yang sama, Fory Naway menambahkan, strategis Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak dilakukan melalui beberapa konsep. Antara lain, kaderisasi, pengorganisasian dan pengembangan kapasitas,penguatan tata kelola pemerintahan desa, penguatan tata kelola pembangunan desa, penerapan kerjasama antar pihak serta percontohan model Desa RPPA. (*)