Dokumen Pembangunan Wajib Diarsipkan dalam Bentuk Digitalisasi

Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo melaksanakan pembahasan lanjutan terkait ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Pembahasan dilakukan bersama pihak teknis terkait. [foto:ist]
Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo melaksanakan pembahasan lanjutan terkait ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Pembahasan dilakukan bersama pihak teknis terkait. [foto:ist]

NUSANTARA1.ID – Seluruh dokumen terkait pembangunan, pemerintahan, termasuk sejarah dan hal penting lainnya di Kabupaten Gorontalo wajib diarsipkan dalam satu sistem digitalisasi.

“Bagaimana ke depan, untuk seluruh dokumen di Kabupaten Gorontalo yang berkaitan dengan pembangunan itu wajib masuk dalam kearsipan. Dalam rangka mengamankan dokumen-dokumen itu kalau boleh dalam bentuk digitalisasi,” kata Ketua Pansus Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Safrudin Hanasi, usai membahas bersama instansi teknis terkait di Bukit Proja Limboto, Senin (13/11).

Dikatakannya, hal ini menjadi penting untuk melindungi dan mengamankan dokumen-dokumen tersebut ketika dibutuhkan di kemudian hari.

Bacaan Lainnya

“Contoh kasus, kemarin ada anggaran yang seharusnya turun ke BPBD, tapi karena tidak ada dokumen arsip yang seharusnya menjadi kewajiban untuk dibawa ke pusat, akhirnya dana itu tidak keluar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, diarsipkannya dokumen-dokumen itu, di samping sebagai bagian dari jejak sejarah, juga berkaitan dengan beberapa program yang dibutuhkan untuk pengajuan proposal.

“Kalau selama ini, itu terkadang hilang di masing-masing OPD. Makanya, kalau perda ini jadi, semua dokumen penting wajib  disatukan dalam satu sistem digital dibawah kelola Dinas Perpustakaan dan Arsip,” terangnya.

Hanya memang Safrudin berharap, upaya maksimal pihaknya menyusun Perda tentang penyelenggaraan kearsipan ini perlu diseriusi pemerintah daerah.

“Kita juga butuh keseriusan pemerintah daerah dalam rangka memback-up dari segi anggaran, karena seluruh dokumen ini ketika dia masuk dan dikelola, kalau tidak ada anggarannya mau dibuat bagaimana juga, kita khawatirnya jadi setengah-setengah,” tukasnya.

Di samping itu, pihaknya juga berharap, sebagaimana masukan anggota pansus, perlu juga dimasukan dalam perda nanti pendanaan kearsipan dalam bentuk bantuan CSR.

“Kita juga butuh dana CSR untuk bisa memback-up kegiatan kearsipan. Jadi, pihak perbankan atau dunia usaha lain bisa mengalokasikan untuk membantu dalam rangka kegiatan kearsipan ini bisa maksimal,” ujar anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo itu. (*)

Pos terkait