NUSANTARA1.ID – Petugas dari Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus dua orang warga yang diduga menggunakan ganja. Bahkan seorang diantaranya, sudah pernah ditangkap pada 2016 lalu dengan kasus narkoba.
Hal ini terungkap melalui press release oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, SIK, MH, Rabu (20/9). Penangkapan ini sendiri berlangsung pada 13 September 2023 dan dilakukan pengembangan pada hari berikutnya.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota langsung turun lakukan penyelidikan, Rabu (13/9)pukul 18.30 Wita di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Siendeng, Kota Gorontalo. Selanjutnya, kami mengamankan seorang tersangka berinisial IR (32) di Jalan Banteng, Kelurahan Siendeng beserta barang bukti,” kata Kombes Pol. Dr. Ade Permana.
Lanjut katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, dilakukan pengembangan yang mana barang tersebut dibeli pada salah seorang di Bone Bolango. Tepat pada Kamis (14/9) pukul 02.30 Wita, Polisi kembali mengamankan 1 orang tersangka berinisial AGM (41) yang berdomisili di Desa Toto Utara, Bone Bolango.
“Kami sudah mengirim barang bukti atau sampel kepada Balai POM, yaitu dengan berat bersih, 19.791,95 mili gram. Hasilnya, positif mengandung THC, narkotika jenis ganja,” tegas Kombes Pol. Dr. Ade Permana.
Selanjutnya, memeriksa beberapa orang saksi dan dilakukan tes urine kepada dua tersangka pelaku, dan hasilnya positif THC narkotika jenis ganja. Kedua tersangka juga saling kenal. Bahkan berdasarkan pengakuannya, tersangka IR sudah menggunakan ganja sejak 2010 lalu.
Tersangka IR membeli dari tersangka AGM. Selanjutnya, AGM mendapatkan barang tersebut secara online. Kombes Pol. Dr. Ade Permana mengungkapkan bahwa pada 2016 lalu, IR pernah tertangkap dengan kasus Narkoba.
“Kami kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf A undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (*)