NUSANTARA1.ID – Pengelolaan keuangan yang baik perlu diwujudkan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Maklum, guna menciptakan pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, perlu ditunjang dengan instrumen hukum untuk mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Tertib, Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan, Bertanggung Jawab, Memenuhi asas Keadilan dan Kepatutan.
Dengan terbitnya peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 /2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengakomodir dinamika perkembangan pemerintahan daerah terutama dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu mengatur dalam regulasi mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hasil Rumusan yang telah disampaikan tadi telah beroleh persetujuan dari perwakilan masing-masing fraksi yang ada dalam keanggotaan Komisi II. Ini disampaikan Syarifudin Hanasi anggota komisi ll saat membacakan laporan dari ranperda pengelolaan keuangan, pada paripurna pengesahan, Selasa (5/9).
Safrudin mengatakan, pada prinsipnya pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 /2014 tentang Pemerintah Daerah yaitu dalam rangka untuk menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah harus mempunyai sumber keuangan agar daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di daerahnya.
Prinsip tersebut sejalan dengan hakikat pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 /2003 Tentang Keuangan Negara, bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Berdasarkan uraian di atas, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 /2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Maka perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Gorontalo,” jelas Safrudin.
Aleg dua periode ini menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah adalah hal yang bersifat penting, karena untuk dapat mewujudkan good governance di setiap daerah khususnya kabupaten Gorontalo. Pemerintah kabupaten Gorontalo harus memiliki aturan aturan yang dapat digunakan sebagai pedoman sistem pemerintahan khususnya aturan dalam pengelolaan keuangan.
Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang harus diperhatikan secara khusus, agar kinerja Pemerintah daerah menjadi efektif, terkontrol dan efisien. Pengelolaan keuangan daerah seringkali dimaknai dengan anggaran dan pelaporan keuangan saja, akibatnya sering terjadi tarik-menarik dari berbagai kepentingan yang bersifat politis.
Oleh sebab itu pengelolaan keuangan daerah harus segera dilakukan dengan cara dibentuk aturan-aturan yang dapat digunakan sebagai payung hukum terkait pengelolaan keuangan daera, dibentuk aturan-aturan pedoman dalam membuat, menyelenggarakan dan mengontrol keluar masuknya keuangan dalam sistem pemerintahan, sehingga pengelolaan keuangan lebih transparan dalam upaya mewujudkan good governance, ditetapkan aturan-aturan yang mampu menjadi landasan dalam pengambilan keputusan saat menentukan anggaran pendapatan belanja daerah, digunakan sebagai pedoman dalam perkembangan sistem teknologi informasi yang menuntut adanya praktik pengelolaan daerah yang berbasis teknologi agar akuntabel.
Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo dibentuk aturan-aturan sebagai payung hukum berupa peraturan daerah tetang pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gorontalo yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kabupaten Gorontalo.
“Digunakan dalam penetapan pengelolaan keuangan, maka perlu adanya pembentukan dan penetapan regulasi sehingga ada dasar hukum untuk suatu pengelolaan keuangan,” jelas politisi PKS ini.
Untuk itu terhadap pembentukan raperda tentang pengelolaan keuangan Daerah diharapkan dapat menjamin terselenggaranya sistem pelaksanaan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan aturan hukum yang sudah ditetapkan. Aturan hukum yang ditetapkan tidak terlepas dari lingkup pembentukan produk hukum daerah, terutama pada produk hukum tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo dalam bidang pengelolaan keuangan.
“Pembentukan Ranperda dalam pengelolaan keuangan meliputi hal-hal yang bersifat memberi kepastian, pengayoman maupun tindakan-tindakan diskriminatif dalam mencari keadilan untuk memenuhi hak-hak seseorang dari segala bentuk tindak perlakuan diskriminatif,” harap Safrudin. (*)