NUSANTARA1.ID – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengingatkan, agar pemerintah konsisten dengan RPJMD. Selain itu, memprioritaskan program yang memihak kepentingan dan kebutuhan masyarakat melalui RAPBD Perubahan 2023.
Ketua Fraksi PAN Ningsih Nurhamidin dalam pandangan fraksi tentang pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2023 mengatakan. Fraksi PAN mohon agar kiranya pokok-pokok pikiran (Pokir) yang tertuang dalam kegiatan reses mohon lebih diseriusi.
“Diakomodir lebih lanjut, jangan sampai e-POK ini hanya menjadi bahan pertimbangan materi,” ungkap Ningsih.
Ningsih mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mempunyai peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas pemerintah dalam menjalankan fungsinya dengan baik untuk menunjang pelayanan public. Implementasi berbagai macam regulasi, meningkatkan pembangunan berbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyarakat.
APBD juga merupakan instrumen teknis dari idealisme pembangunan yang diwujudkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang muaranya adanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Adanya penyusunan APBD Perubahan, pada substansinya adalah untuk melakukan penyesuaian kondisi-kondisi terkini yang ada di tengah masyarakat secara makro maupun mikro, sehingga dengan APBD Perubahan secara tepat dapat memberikan manfaat dan memberikan solusi atas kebutuhan-kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Srikandi dari Dapil Limboto-Limboto Barat ini berpendapat, rencana keuangan pemda yang dituangkan dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah, merupakan proyeksi dan estimasi yang terukur berdasarkan objek yang ada, baik objek pendapatan maupun objek belanja daerah.
Pemerintah Daerah merencanakan pencapaian target-target APBD untuk satu tahun anggaran. Namun seiring dinamika dan perkembangan yang terus terjadi dalam tahun anggaran berjalan, dipicu oleh berbagai faktor baik internal maupun eksternal. Maka untuk menjaga agar APBD senantiasa dapat mengakomodir berbagai perubahan maka sudah sepatutnya pemerintah daerah melakukan revisi terhadap target-target fiskal yang telah ditetapkan semula.
Beberapa tahapan telah dilakukan sebelum sampai pada rancangan APBD perubahan. Sebagaimana ketentuan yang berlaku maka pemerintah Kabupaten Gorontalo sebelumnya telah melakukan revisi rencana kerja (RKPD) dikuti dengan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD Perubahan (KUA) dan prioritas plafon anggaran (PPA) perubahan 2023.
“Kami Faksi PAN mengharapkan, Rancangan Peraturan Daerah ini akan menjadi Peraturan Daerah yang dapat menjawab kebutuhan, masalah, tantangan dan kondisi ini, sehingga menjadi instrumen dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gorontalo,” tegas Ningsih. (*)