NUSANTARA1.ID – Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPRD Provinsi Gorontalo, sudah dilakukan akhir pekan lalu. Masyarakat kini dapat melihat siapa saja bakal calon wakilnya yang dipercaya dapat menyampaikan aspirasinya.
Sebanyak 548 figur dari 18 partai Politik (Parpol), akan memperebutkan 45 kursi di DPRD Provinsi Gorontalo yang tersebar pada enam Daerah Pemilihan (Dapil). Sebenarnya, jika semua Parpol mengisi lengkap daftar bakal Caleg-nya, ada sebanyak 810 orang yang akan memperebutkan 45 kursi tersebut.
DPRD Provinsi Gorontalo menyiapkan 45 kursi yang terbagi dari enam Daerah Pemilihan (Dapil). Dapil I (Kota Gorontalo) 8 kursi, Dapil II (Bone Bolango) 6 kursi, Dapil III (Kabupaten Gorontalo A) 9 kursi, Dapil IV (Kabupaten Gorontalo B) 6 kursi, Dapil V (Gorontalo Utara) 5 kursi, dan Dapil VI (Boalemo-Pohuwato) 11 kursi.
Namun, ada yang menarik dari DCS tersebut dan nyaris luput dari perhatian warga. Yakni, adanya sejumlah bakal Caleg yang berdomisili di luar Gorontalo. Data yang ada di DCS, mereka berdomisili di Kota Adm. Jakarta Selatan, Kota Adm. Jakarta Pusat, Kota Adm. Jakarta Timur, Kota Bekasi, Minahasa dan Bolaang Mongondow Selatan.
Sebenarnya, tidak masalah jika mereka berdomisili di luar Gorontalo. Namun, jika mereka terpilih kelak, apakah yang bersangkutan tetap akan tinggal di daerah asalnya atau memilih pindah ke Gorontalo?
Pasalnya, dari delapan figur yang berdomisili di luar Gorontalo, ada seorang merupakan petahana. Artinya, meskipun sudah menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo sejak 2019 lalu, namun domisilinya masih di luar daerah.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati Pemilu yang juga mantan komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Salahudin Pakaya S.Ag. MH, mengungkapkan jika hal tersebut dimungkinkan.
“Secara normatif, Undang-undang Pemilu tidak mempersyaratkan secara ketat syarat domisili di daerah pemilihan. Sehingga hal itu memungkinkan,” katanya singkat.
Hal senada diungkapkan Pakar Kebijakan Publik, Prof. Dr. Rauf A. Hatu, M.Si yang juga dosen di Universitas Negeri Gorontalo. Menurutnya, tidak ada masalah tentang domisili Caleg dengan alasan, tak ada regulasi yang melarang.
“Mungkin ini merupakan catatan bahwa Parpol tersebut kekurangan kader yang domisili dalam daerah. Mungkin juga salah satu strategi agar kelak ketika terpilih, lebih mudah melobi sesuatu dari pusat untuk dibawa ke daerah yakni ke Gorontalo,” kata Rauf A. Hatu.
Akhir pembicaran, Rauf A. Hatu berharap agar aspirasi masyarakat jangan hanya dikendalikan dari luar daerah.
“Kita berharap agar daerah dan aspirasi masyarakat jangan hanya di-remote dari luar daerah,” kuncinya. (*)