NUSANTARA1.ID – Salah satu yang menjadi sorotan panitia khusus (Pansus) Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPK-PK) Kabupaten Gorontalo, yakni keberadaan pemukiman kumuh. .
Menurut Ketua Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo, Eman Mangopa, salah satu hal yang juga menjadi perhatian dalam penanganan kawasan kumuh adalah kesadaran masyarakat terkait kebersihan.
“Ini tentunya perlu sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat agar sama sama menjaga lingkungan sekitar,” kata Eman Mangopa.
Ia mengatakan, dalam menangani kawasan kumuh perkotaan ada kewenangan pemerintah kota/kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat.
Jika dilihat berdasarkan kategori, maka kawasan kumuh dengan luas di atas 20 hektar menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Sementara jika luasnya 10 sampai 20 hektar maka itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan dibawah 10 hektar menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten.
“Makanya perlu ada sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi dan juga pusat sehingga cepat tertangani,” kuncinya. (*)