NUSANTARA1.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertatap muka dengan sejumlah wartawan di Gorontalo. Menariknya, dari pertemuan yang bertajuk Media Gathering itu, terungkap jika BPKH mendorong pengelolaan dana haji berkualitas dan berkelanjutan.
Acara yang berlangsung di Hotel Aston Gorontalo, Rabu (2/8) 02/08), juga menjadi ajang silaturahmi dan sebagai sosialisasi kinerja BPKH dalam mengelola keuangan haji dan mempererat hubungan dengan media sebagai sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut BPKH mengapresiasi peran media dalam menyampaikan kinerja BPKH dalam mengelola keuangan haji. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam transparansi pengelolaan dana haji agar masyarakat mendapat informasi dari BPKH langsung.
Seperti diketahui BPKH kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan BPKH yang ke-5 kali secara berturut-turut dari BPK.
Selain itu, BPKH mengusulkan formulasi komposisi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke depan. Anggota BPKH, Amri Yusuf menjelaskan, usulan tersebut berupa komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditanggung jamaah lebih besar dibandingkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH.
Hal lain yang menarik dari pertemuan itu, yakni terungkap jika biaya naik haji sebesar Rp 90 juta. Hanya saja, untuk 2023 jamaah hanya membayar 55 persen dari ongkos yang harus dikeluarkan, karena sisanya disubsidi.
“Jadi teman-teman di DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk 2023 konsep BPIH yang berkeadilan itu berkelanjutan. Termasuk untuk memenuhi prinsip istitha’ah itu dimulai dengan komposisi 55 persen : 45 persen untuk tahun ini,” kata Amri.
Sementara terkait dana kelolaan, Amri mengungkapkan pada triwulan pertama di tahun 2023, BPKH telah mengelola dana haji hingga Rp 168 triliun. Begitu juga dengan perolehan nilai manfaat yang mencapai Rp 2,75 triliun.
“Pada triwulan 1 tahun 2023 melampaui target, yakni Rp 168 triliun. Jumlah ini meningkat 4,31 persen dibandingkan triwulan I tahun 2022,” ungkap Amri. (*)