Polda Gorontalo Sita Puluhan Ribu Botol Miras, Pemiliknya Pemain Lama

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, SIK, MT saat menggelar Konferensi Pers terkait penyitaan puluhan ribu Miras. (Foto: Ist)
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, SIK, MT saat menggelar Konferensi Pers terkait penyitaan puluhan ribu Miras. (Foto: Ist)

NUSANTARA1.ID – Langkah Polda Gorontalo untuk mencegah peredaran minuman keras (Miras) kini membuahkan hasil. Dipimpin Kapolda Gorontalo, Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, MM, petugas menggeledah gudang penyimpanan Miras pada Selasa (18/7) sekira pukul 23.30 Wita. 

  Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, SIK, MT, melalui Press Conference tentang penggeledahan dan penyitaan Miras tersebut. Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan di Desa Dungaliyo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo turut hadir Dir Krimum, Dir Krimsus, Dir Narkoba, Kabid Kum, Wadir Intelkam, Kapolres Gorontalo dan personel opsnal Polda Gorontalo.

Kombes Pol. Desmont Harjendro menyampaikan bahwa pemilik Miras telah dilakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti di Polda Gorontalo.

Bacaan Lainnya

“Adapun jumlah minuman keras tersebut kurang lebih 2.000 dos, sekitar 33.000 botol dari berbagai merk dan diamankan di satu tempat,” ucapnya.

Menurutnya, pemilik Miras sebagai distributor atau pemain lama akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan minuman tersebut berasal dari Sulawesi Utara.

“Atas kepemilikan tersebut, untuk minuman bermerk akan dikenakan Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 6 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta,” ujarnya

“Penggeledahan dan penyitaan minuman keras seperti kasegaran, Cap Tikus, Bir Bintang, Guinness dan lainnya ini merupakan yang terbesar di wilayah Provinsi Gorontalo dan tidak memiliki izin edar,” kuncinya. (*)

Rilis

Pos terkait