Pegawai KPK Terlibat Korupsi, Sunat Uang Perjalanan Dinas 

Ilustrasi. Gedung KPK
Ilustrasi. Gedung KPK. (Foto: Ist)

NUSANTARA1.ID – Pegawai di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat korupsi dengan memotong uang perjalanan dinas pegawai lainnya. KPK lantas mencopot oknum pegawai tersebut yang sebelumnya bertugas di unit kerja administrasi.

Kasus itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6). Cahya menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut.

Masalah itu mencuat setelah ada keluhan dari pegawai lain soal proses administrasi yang berlarut-larut.

Bacaan Lainnya

“Dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut,” ujarnya.

Dugaan penyelewengan itu lantas dilaporkan ke Inspektorat KPK dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Dari penghitungan yang dilakukan KPK, didapat kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut dengan nilai awal Rp 550 juta pada periode 2021-2022.

“Oknum tersebut kemudian dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ujar Cahya.

Setelah itu KPK mengambil sejumlah langkah, yakni melaporkan kasus tersebut ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses. Kasus itu juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK untuk sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Bukan hanya sampai di situ, KPK juga akan membentuk tim khusus guna pemeriksaan kedisiplinan pegawai untuk menangani pelanggaran di internal lembaga antirasuah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari prinsip keterbukaan.

“Tentu sebatas hal-hal yang memang diperlukan dan bukan informasi yang dikecualikan,” kata Ali. (*)

Pos terkait